16 Januari 2008

KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN



Muthia Esfand


Satu hal yang tidak bisa dipungkiri adalah realita bahwa muslimah seringkali menjadi sasaran favorit bagi para pelaku kejahatan. Tindak kejahatan yang menimpa muslimah pun biasanya tidak sekedar satu macam saja tetapi bertingkat, misalnya perampokan disertai perkosaan. Kekerasan yang menimpa muslimah seringkali tidak hanya berdampak pada fisik namun juga psikis yang mengganggu keberlangsungan hidupnya di masa mendatang. Wilayah tempat terjadinya kekerasan dan kejahatan pun mungkin saja tidak sekedar terjadi di area publik namun juga di area domestik. Kondisi ini bisa jadi karena kebanyakan muslimah tidak memiliki pengetahuan dan referensi yang cukup memadai untuk menghindari ataupun menghadapi situasi yang mengancam tersebut. Hal ini turut diimbangi dengan tingkat kesiagaan serta kewaspadaan yang juga cukup rendah di kalangan muslimah.

Tingkat kriminalitas di Indonesia tahun 2004 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Selama tahun 2004 terjadi 209.673 kasus sedang tahun 2003 terjadi 196.931 kasus. Tingkat resiko seseorang terkena kejahatan yakni 86 orang per 100.000 penduduk pertahun, artinya setiap 100 ribu penduduk Indonesia, 86 orang jadi korbannya. Tingkat perkosaan di Indonesia-yang menjadi momok kejahatan bagi kaum perempuan-menempati urutan ke 21 di dunia, sedangkan pembunuhan menempati rangking ke10 (Harun, 2005 : 15).

Lantas, berapa persenkah perempuan yang melaporkan kejahatan yang dialaminya? Ternyata tidak semuanya berani melaporkannya secara langsung, baik kepada pihak yang berwenang maupun pada lembaga perempuan lainnya. Menurut data yang dilansir oleh Rifka Annisa Woman Crisis Center (Yogyakarta) dalam situsnya, jumlah pengaduan yang masuk dari tahun 2003 sampai dengan Oktober 2006 untuk kasus pelecehan seksual adalah sebanyak 69 kasus, sedangkan jumlah pengaduan untuk kasus pemerkosaan adalah sebanyak 151 kasus. Selama rentang waktu tahun 1994-September 2007 secara keseluruhan Rifka Annisa mencatat ada 3.627 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terungkap, sekitar 26,60 persen di antaranya adalah kekerasan dalam pacaran dan perkosaan

Data lain yang dilansir oleh situs resmi LBH APIK Jakarta mengungkapkan adanya pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 1046 (seribu empat puluh enam) kasus dengan perincian: 485 orang datang secara langsung, 323 orang konsultasi melalui telpon, 92 orang konsultasi melalui email, 144 orang konsultasi melalui radio serta 2 kasus jemput bola. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 817 kasus. Pada tahun 2006, DKI Jakarta menempati urutan pertama jumlah kasus kekerasan pada perempuan, yaitu sebanyak 7.020 kasus, diikuti oleh Jawa Tengah sebanyak 4.878 kasus, Jawa Timur sebanyak 1.886 kasus, dan Sumatera 1.599 kasus. Angka kekerasan terhadap perempuan di Jakarta itu meliputi kekerasan dalam rumah tangga sebanyak 3.682 kasus, dan kekerasan dalam komunitas sebanyak 1.787 kasus dalam bentuk pencabulan sebanyak 12 kasus, pemerkosaan (343 kasus), pelecehan seksual (7 kasus), kekerasan seksual (548 kasus), perdagangan perempuan (15 kasus), buruh migran (712 kasus), penganiayaan (74 kasus), dan lain-lain (76 kasus).

Sedangkan secara nasional, (menurut data Komnas Perempuan) ada peningkatan jumlah kasus yang signifikan dalam kurun waktu tahun 2003-Maret 2007. Tahun 2003 total kasus yang terjadi adalah 7.787, tahun 2004 sebanyak 14.020 kasus (naik 80 %), tahun 2005 sebanyak 20.391 kasus (naik 69 %), dan tahun 2006-Maret 2007 sebanyak 22.512 kasus. Data tersebut adalah data jumlah kasus yang ditangani oleh 257 lembaga di 32 propinsi di Indonesia.

Usaha preventif sebenarnya bisa dilakukan apabila setiap Muslimah mau untuk senantiasa menerapkan konsep kewaspadaaan yang integral disertai pengetahuan kiat-kiat praktis dalam menghadapi kondisi bahaya itu. Kelompok-kelompok bela diri—yang mudah dicari di sekitar lingkungan rumah, sekolah/kampus, atau kantor—tidak lagi menjadi solusi yang efektif mengingat intensitas latihannya membutuhkan waktu yang cukup lama, padahal ancaman kriminalitas ada di depan mata. Untuk itu, masyarakat—khususnya Muslimah—membutuhkan solusi praktis yang efisien namun efektif mengingat semakin padat dan dinamisnya aktivitas sehari-hari mereka. Sebuah solusi yang memang instant, namun memadai untuk memberikan bekal dan referensi dalam usaha menjaga diri dari ancaman kejahatan. Meski demikian, solusi ini tetap menggabungkan antara pengetahuan teoretis upaya preventif dan kiat-kiat praktis yang kontekstual dengan kondisi masyarakat.

MATRIK BIAYA PELATIHAN

NO

JENIS PELATIHAN

BIAYA

Tiap 1 kali pertemuan

(Rp)

KETERANGAN



1

MAS 4 A Privat

50.000

Diisi oleh 1 instruktur utama. Belum termasuk transportasi dan akomodasi yang sesuai dengan lokasi pelaksanaan. Pelatihan MAS 4 A hanya dilakukan 1 kali pertemuan dengan durasi 2 jam efektif.

2

MAS 4 A dengan peserta <20

(misal untuk: lembaga, liqo’, keluarga, dll)

100.000

Diisi oleh 1 instruktur utama dan 1 asisten instruktur. Belum termasuk transportasi dan akomodasi yang sesuai dengan lokasi pelaksanaan. Pelatihan MAS 4 A hanya dilakukan 1 kali pertemuan dengan durasi 2 jam efektif.

3

MAS 4 A dengan peserta 20 – 30

130.000

Diisi oleh 1 instruktur utama dan 2 asisten instruktur. Belum termasuk transportasi dan akomodasi yang sesuai dengan lokasi pelaksanaan. Pelatihan MAS 4 A hanya dilakukan 1 kali pertemuan dengan durasi 2 jam efektif.

4

MAS 4 A dengan peserta 30 – 40

160.000

Diisi oleh 1 instruktur utama dan 3 asisten instruktur. Belum termasuk transportasi dan akomodasi yang sesuai dengan lokasi pelaksanaan. Pelatihan MAS 4 A hanya dilakukan 1 kali pertemuan dengan durasi 2 jam efektif.

Dan seterusnya…………

5

Latihan Rutin dengan peserta <>

(misal untuk: lembaga, privat, liqo’, keluarga, dll)

30.000

Diisi oleh 1 instruktur utama . Belum termasuk transportasi dan akomodasi yang sesuai dengan lokasi pelaksanaan.

6

Latihan Rutin dengan peserta 20 – 30

35.000

Diisi oleh 1 instruktur utama dan 1 asisten instruktur. Belum termasuk transportasi dan akomodasi yang sesuai dengan lokasi pelaksanaan.

7

Latihan Rutin dengan peserta 30 – 40

40.000

Diisi oleh 1 instruktur utama dan 1 asisten instruktur. Belum termasuk transportasi dan akomodasi yang sesuai dengan lokasi pelaksanaan.

* Biaya bisa berubah sewaktu-waktu

Template by:
Free Blog Templates